Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Oktober 2011

Peran Guru dalam Deradikalisasi Agama

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin. Sebuah agama yang memberikan kasih sayang kepada umat manusia dengan berpedoman kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits. Islam telah menunjukkan kedamaian melalui perintah Allah SWT. agar berbuat baik kepada manusia, tanpa memberikan prioritas khusus bagi orang Islam saja. Ajaran tersebut sangat menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan hak asasi manusia. Sungguh sangat bertentangan dengan kelompok-kelompok radikal yang kerap mengatasnamakan agama untuk sebuah gerakan jihad dengan aksi kekerasan hingga mengakibatkan banyak korban orang-orang yang tidak berdosa. Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain dengan dalih apapun.
Aksi bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS). Kepunton, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9/2011) adalah sebagai tindakan tak bertanggung jawab yang mengakibatkan Islam sebagai sasaran empuk untuk dijadikan tersangka utama. Masalah teroris kini bukan hanya berkaitan dengan pengeboman, tetapi stigmatisasi terhadap Islam. Teroris telah mencoreng pencitraan Islam sebagai agama dengan mengajarkan jihad melalui kegiatan meresahkan dan merugikan orang lain, padahal sesungguhnya adalah ulah segelintir orang yang keliru menafsirkan makna jihad yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga sering melakukan aksi terorisme atas nama agama. Hal itulah yang megakibatkan dampak yang luar biasa sehingga Islam selalu dikaitkan sebagai agama teroris dan radikal.
Penafsiran Al-Qur’an dan Hadist secara tekstual tanpa memperhatikan berbagai aspek keberagamaan yang mendalam dapat mengakibatkan pemahaman yang keliru bahkan menyimpang dari kandungan ayat dan hadist itu sendiri. Dan memungkinkan terjadinya gerakan fanatisme berupa radikalisme dan terorisme. Hal itu berimplikasi negatif yang dapat menimbulkan berbagai dampak seperti takut dan tidak percaya terhadap islam.
Upaya deradikalisasi merupakan solusi alternatif yang terbaik bagi mereka yang terlibat gerakan terorisme serta kelompok-kelompok radikalisme, dengan meluruskan paham radikal melalui berbagai sosialisasi untuk menanamkan multikulturalisme dalam agama. Gerakan tersebut lebih efektif dibandingkan menghukum pelaku teroris, dengan hukuman penjara atau hukuman mati. Oleh karena itu, selain gerakan deradikalisme yang di gulirkan oleh pemerintah. peran masyarakat beserta organisasi-organisasi keagamaan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan gerakan ini sehingga para pelaku teroris kembali ke jalan yang benar secara sadar tanpa bentuk-bentuk diskriminasi dari pihak lain.
Bermacam tanggapan yang berkaitan dengan istilah deradikalisasi banyak menimbulkan pendapat yang berbeda, sebagian kelompok mengatakan bahwa program deradikalisasi adalah sebuah upaya perbaikan re-edukasi tentang pemahaman-pemahaman islam yang radikal, sementara kelompok yang lain mengatakan bahwa deradikalisasi adalah proyek pemerintah dalam upaya melemahkan kelompok Islam yang selama ini memperjuangkan Syariat Islam, Daulah Islam dan Khilafah Islam. Ulama dijadikan garda terdepan dalam melancarkan proyek tersebut untuk memerangi terorisme, lalu dipaksa untuk menafsir ulang makna-makna syar’i agar sejalan dengan Islam moderat seperti thogut, jihad dan khilafah.
Terlepas dari seluruh pendapat tersebut, pada prinsip dasarnya bahwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok radikal melalui bom bunuh diri atau bentuk kekerasan yang berbeda adalah sebuah perbuatan yang merugikan orang lain, dan menurut seluruh penganut beragama adalah sebuah kejahatan yang dilarang bahkan dikutuk oleh Tuhan YME. Bahkan bunuh diri yang tidak merugikan orang lain sekalipun merupakan dosa besar dalam islam.
Teror bom yang terjadi akhir-akhir ini merupakan jenis teror murni yang dilakukan secara sadar karna kegagalan dalam memahami konteks keagamaan. Hal tersebut senada dengan pendapat ketua umum PP Muslimat NU , Khofifah Indar parawansa yang menjelaskan bahwa ada dua jenis teror di dunia, yaitu teror murni dan teror yang merupakan bagian dari perang. Teror yang terjadi di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir setelah era reformasi adalah teror murni karena terjadi di negara damai. Sedang teror yang menjadi bagian dari perang, seperti antara Israel dan Palestina. Masih terkait adanya ancaman peledakan bom di Indonesia belakangan ini yang membuktikan bahwa terorisme masih menjadi ancaman serius meskipun para pelaku teror telah banyak yang ditembak, ditangkap, dan dihukum. Kini, mereka sudah berani terang-terangan melakukan serangan secara terbuka. Bahkan, masjid pun menjadi target serangan. Bom bunuh diri, di masjid itu menjadi bukti otentik bahwa terorisme tidak ada kaitanya dengan agama Islam. Karena itu, pihak-pihak yang selama ini mengaitkan aksi bom dengan agama agar berhenti memojokkan Islam (Sumber: Republika, 24 September 2011).
Upaya pemberantasan teroris telah dilakukan oleh pemerintah melalui aparat kepolisian , dan ternyata penanganan yang represif saja tidak cukup karena serangan teroris di Indonesia merupakan jenis teror murni yang berwatak ideologis. Sehingga perlu pendekatan-pendekatan secara emosional untuk merubah pemahaman radikal mereka terhadap Al-Quran dan Hadits. Langkah ini adalah salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya kekerasan yang meluas baik dalam bentuk teror maupun kejahatan lainnya.
Program deradikalisasi yang di gulirkan oleh pemerintah mendapat perhatian dari banyak pihak, baik dari para ulama maupun akademisi termasuk di dalamnya guru. Sebagai pendidik yang bertugas memberikan bimbingan dan konseling kepada peserta didik, guru punya peran besar dalam menyukseskan program deradikalisasi tersebut. Sebab guru yang melaksanakan pengajaran dari pendidikan dasar (SD/SLTP) hingga menengah (SMA). Dan masa sekolah seperti ini adalah masa rentan bagi siswa, terutama dalam menentukan pilihan yang tepat. Sebagian besar masyarakat mengakui bahwa peranan seorang guru itu sangat penting meski ada juga yang masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, sehingga orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru mereka . Melihat pendapat masyarakat yang seperti itu, maka guru dituntut lebih ekstra dalam memberikan arahan dan bimbingan. Terlebih bagi guru Pendidikan Agama Islam, karna berita – berita teroris yang ditangkap oleh aparat kepolisian akhir-akhir ini kebanyak adalah kelompok – kelompok fanatisme agama yang dalam memahami Al-Qur’an dan Hadist hanya secara tekstual.
Selain sebagai Agent of change tugas dan tanggung jawab guru bertambah dan memiliki fungsi-fungsi yang sangat penting. Guru sebagai designer of instruction atau perancang pengajaran karna memiliki kemampuan untuk merencanakan (merancang) kegiatan belajar mengajar secara efektif dan efisien. Oleh karena itu guru memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang prinsip-prinsip pembelajaran sebagai suatu bahan dalam merencanakan kegiatan belajar mengajar dalam kelas. Guru sebagai manajer of instruction (pengelola pengajaran), memiliki kemampuan mengelola seluruh proses kegiatan belajar mengajar dengan menciptakan kondisi-kondisi belajar yang menarik sehingga setiap murid dapat belajar dengan tenang dan nyaman. Sedangkan guru dengan fungsinya sebagai evaluator of student learning, mampu melakukan evaluasi yang bervariasi sehingga siswa tidak merasa bosan dan tertekan.
Tiga fungsi guru tersebut belum cukup tanpa dukungan sebuah strategi yang tepat untuk memberikan pemahaman keagamaan kepada siswa secara perlahan sesuai target dan tepat sasaran. Juga perlunya berbagai contoh-contoh keteladanan dengan penyampaian yang baik. Tujuan dan isi pengajaran yang baik tanpa di dukung oleh metode penyampaian yang baik dapat melahirkan hasil yang tidak baik. Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 256 secara eksplisit berbicara mengenai kebebasan beragama. Namun, secara implisit prinsip kebebasan itu juga mengisyaratkan suatu prinsip belajar, yakni prinsip pengubahan tingkah laku dari tidak baik menjadi baik, dari yag baik menjadi lebih baik dan seterusnya . Tetapi, prinsip yang hendaknya digunakan bukanlah upaya pemaksaan, melainkan membuka penawaran - penawaran tentang wawasan islam sehingga siswa dapat memahami jalan yang benar dan jalan yang salah, lalu mengadakan perbandingan, sambil memberikan motivasi dengan mengemukakan keuntungan yang akan diperoleh dari menempuh jalan yang benar (Surga).
Contoh lain, firman Allah secara langsung mengungkap beberapa metode dan pendekatan yang hendaknya digunakan dalam mengubah tingkah laku beragama, yaitu hikmah (bijaksana), pelajaran yang baik, dan mujadalah (berargumentasi) dengan baik (Bilhikmah wal mauidzotul khasanah). Semuanya menunjuk kepada suatu pendekatan persuasif yang melibatkan keaktifan domain kognitif dan afektif secara simultan, sehingga perubahan tingkah laku siswa lahir berdasarkan kesadaran sendiri. Model dan strategi seperti ini yang memugkinkan pengalaman beragama siswa lebih nyaman. Selain berbagai bentuk metode dan strategi dalam penyampaian materi keagamaan perlu juga adanya bimbingan-bimbingan secara langsung terhadap prilaku yang berkaitan dengan norma-norma agama.
Memahami psikologis peserta didik dapat memudahkan proses pembelajaran agama dengan menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Ketika kesenangan itu ada, intensitas dan motivasi siswa akan semakin tinggi dan keinginan memuaskan kebutuhan keagamaan akan semakin meningkat. Dalam kondisi tersebut guru dapat memberikan muatan-muatan keagamaan dengan mudah , secara sistematis dan bertahap. Selain intensitas dan motivasi perlu adanya bimbingan belajar secara terus-menerus kepada individu atau peserta didik dalam memecahkan masalah yang dihadapinya. Bimbingan keagamaan terhadap siswa merupakan usaha guru dalam mengendalikan pemahaman-pemahaman yang kurang sejalan dengan nilai islam .
Deradikalisasi agama dapat dilakukan guru melalui proses pembelajaran di kelas. Penanaman nilai-nilai ke-Islaman dapat dilakukan dengan berbagai metode dan strategi dalam mengajar. tidak hanya menekankan pengetahuan, sikap, dan keterampilan, tetapi juga membangun kemauan siswa untuk mengamalkan apa yang telah dipelajarinya. Kemudian melakukan evaluasi melalui pendekatan secara langsung kepada siswa, dengan memperhatikan tingkat kemampuan siswa terhadap pelaksanaan keagamaan. Hal ini sangat penting dalam rangka mencetak kepribadian siswa yang cinta damai dan toleransi terhadap pemeluk agama lain.
Keikutsertaan guru dalam program Gerakan Deradikalisasi Agama yang dicanangkan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bukan berdasarkan pada aksi dukung-mendukung demi menyuburkan Islam moderat di Negara ini, tapi lebih pada sebuah keprihatinan terhadap kondisi bangsa yang semakin terpuruk, dengan berbagai kasus korupsi yang tak kunjung selesai, melemahnya supremasi hukum dan merosotnya moral bangsa. Ditambah dengan aksi teror yang mengatasnamakan agama islam, karena sebuah pemahaman terhadap agama hanya dilakukan dipermukaan saja . Hal ini harus diluruskan guna mengurangi kelompok-kelompok fundamental dan radikal menyebar di lingkungan pendidikan. Usaha sadar mencegah radikalisasi agama dapat dilakukan oleh siapapun dan dari kelompok manapun, tanpa melihat perbedaan kepercayaan dan atau organisasi . Idealnya, organisasi-organisasi islam berkumpul untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan radikalisme yang terjadi di indoesia. Semua pasti sepakat bahwa terorisme adalah sebuah kejahatan dan harus diberantas hingga seakar-akarnya. Guru sebagai pendidik memiliki peran besar dalam mengarahkan peserta didiknya untuk menjadi pemeluk agama yang baik. Memberikan kesadaran-kesadaran hidup dalam beragama dan berbangsa.

Senin, 22 November 2010

Pendidikan High touch bagi siswa SLB

Esensi pendidikan adalah membangun manusia seutuhnya, yaitu manusia yang baik, dan berkarakter. Pengertian baik dan berkarakter mengacu pada norma nilai-nilai luhur Pancasila. Seluruh butir Pancasila inilah yang menjadi basis pendidikan. Dalam hal ini, paradigma pendidikan yang dikembangkan dan diimplementasikan adalah memanusiakan manusia seutuhnya. Jika pendidikan yang terwujud melalui proses pembelajaran adalah usaha menguasai sesuatu yang baru, maka proses ini setidaknya mengandung lima dimensi, yaitu tahu, bisa, mau, biasa dan ikhlas. Di dalam dimensi-dimensi belajar itulah nilai-nilai karakter termuat. Dengan demikian, proses pembelajaran yang terjadi tidak hanya sekadar transfer pengetahuan (kognitif) semata, melainkan juga transfer keterampilan (psikomotorik) dan transfer nilai-nilai (afektif), yaitu perubahan tingkah laku secara signifikan. Sesungguhnya tiga domain dalam pendidikan tersebut menjadi tujuan utama dalam sebuah proses pembelajaran.
Pendidikan karakter yang sedang marak dibicarakan baru-baru ini merupakan pengembangan kurikulum lebih lanjut yang selama ini telah diterapakn dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) . Proses pembelajaran yang bermuatan pendidikan karakter itu dilaksanakan dengan memberikan sentuhan nilai-nilai luhur dari seluruh butir-butir pancasila yang terintregrasi dalam Harkat dan martabat manusia. HMM terdiri tiga komponen, yaitu hakikat manusia, pancadaya kemanusiaan, dan dimensi kemanusiaan. Hakikat manusia adalah makhluk bertakwa, diciptakan paling sempurna dan berderajat paling tinggi, khalifah di muka bumi, dan penyandang Hak Asasi Manusia. Pancadaya kemanusiaan dengan memiliki unsur-unsur daya takwa, cipta, rasa, karsa, dan karya. Dimensi kemanusiaan adalah memiliki unsur-unsur dimensi kefitrahan, keindividualan, kesosialan, kesusilaan, dan keberagamaan.
Prinsip pendidikan karakter dalam aplikasinya sejalan dengan prinsip-prinsip metode pembelajaran yang bernuansa sentuhan tingkat tinggi (high touch) oleh pendidik terhadap peserta didik. High Touch mencakup kemampuan untuk memberikan simpati, memahami seluk beluk interaksi manusia, mendapatkan kesenangan dalam diri seseorang dan memberikannya kepada orang lain, dan melewati kehidupan sehari-hari dalam mencari tujuan dan makna.
Siswa SLB secara umum memiliki kepribadian unik serta kompleks yang tidak sama dengan kepribadian siswa-siswa di sekolah reguler. Keunikan dan kompleksitasnya tercermin melalui prilaku, kecerdasan dan perasaan yang kadar stabilitasnya sulit terukur. Dengan kondisi siswa tersebut seorang guru dituntut menguasai alat pembelajaran yang disebut kewibawaan. Kewibawaan merupakan “alat pendidikan” yang diaplikasikan oleh guru untuk menjangkau (to touch) kedirian anak didik dalam hubungan pendidikan. Kewibawaan ini mengarah kepada kondisi high touch, dalam arti perlakuan guru menyentuh secara positif, kontruktif, dan kompehensif aspek-aspek kedirian/kemanusiaan anak didik. Dalam hal ini guru menjadi fasilitator bagi pengembangan anak didik yang diwarnai secara kental oleh suasana kehangatan dan penerimaan, keterbukaan dan ketulusan, penghargaan, kepercayaan, pemahaman empati, kecintaan dan penuh perhatian (Hendricks, 1994). Sejalan dengan pengembangan suasana demikian itu, guru dengan sungguh-sungguh memahami suasana hubungannya dengan anak didik secara sejuk, dengan menggunakan bahasa yang lembut, tidak meledak-ledak dan dengan tetap mempertahankan kualitas kesabaran. Guru menyadari secara sadar bahwa sikapnya sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan kegiatan belajar anak didik. Hubungan antara guru dan anak didik memang seharusnya dibuat menjadi suasana nyaman saling membuka diri tanpa dihalangi oleh adanya sikap atau perasaan negatif.
Guru menyadari bahwa sikap guru sangat berpengaruh terhadap tingkah laku dan kegiatan belajar anak didik. Hubungan antara guru dan anak didik memang seharusnya dibuat menjadi suasana demokratis dan saling membuka diri tanpa dihalangi oleh adanya sikap atau perasaan negatif ataupun permasalahan di antara kedua belah pihak. Kewibawaan ( High touch) meliputi: Pengakuan, Kasih sayang dan kelembutan, Penguatan, Pengarahan, Tindakan tegas yang mendidik, dan Keteladan yang mendidik.
Pengakuan adalah penerimaan dan perlakuan guru terhadap anak didik atas dasar kedirian/kemanusiaan anak didik, serta penerimaan dan perilaku anak didik terhadap guru atas dasar status, peranan, dan kualitas yang tinggi. Kasih sayang dan kelembutan adalah sikap, perlakuan, dan komunikasi guru terhadap anak didik didasarkan atas hubungan sosio-emosional yang dekat-akrab-terbuka, fasilitatif, dan permisif-konstruktif bersifat pengembangan. Penguatan adalah upaya guru untuk meneguhkan tingkah laku positif anak didik melalui bentuk-bentuk pemberian penghargaan secara tepat yang menguatkan (reinforcement). Pengarahan adalah upaya guru untuk mewujudkan ke mana anak didik membina diri dan berkembang. Upaya yang bernuansa direktif ini, termasuk di dalamnya kepemimpinan guru, tidak mengurangi kebebasan anak didik sebagai subjek yang pada dasarnya otonom dan diarahkan untuk menjadi pribadi yang mandiri. Tindakan tegas yang mendidik adalah upaya guru untuk mengubah tingkah laku anak didik yang kurang dikehendaki melalui penyadaran anak didik atas kekeliruannya dengan tetap menjunjung kemanusiaan anak didik serta tetap menjaga hubungan baik antara anak didik dan guru. Keteladanan adalah penampilan positif dan normatif guru yang diterima dan ditiru oleh anak didik.
High touch merupakan pola pendidikan alternatif yang sangat efektif juga efesien untuk digunakan dalam proses pembelajaran terutama bagi siswa SLB. Dengan berbagai macam upaya pendekatan, dari hati ke hati dan penghargaan terhadap siswa maka sedikit sekali kemungkinan terjadi kenakalan-kenakalan (bulliying) terhadap sesama siswa. Serta tindakan - tindakan kekerasan yang mungkin dilakukan guru terhadap anak didik. Amiin***

Senin, 21 Desember 2009

Nasib anak berkebutuhan khusus

solihin,S.Pd.I

Dalam penyelenggaraan pendidikan setiap warga Negara berhak memperoleh hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang bermutu.Hal ini jelas merupakan amanah undang – undang dasar 45 tanpa melihat dari golongan golongan tertentu; kaya, miskin sehat jasmani atau cacat fisik dan mental.
Sejauh ini pemerintah provinsi lampung sudah mengupayakan beberapa pembanguna sekolah luar biasa hampir di semua daerah kabupaten dan kota, kecuali kabupaten baru yang terbentuk akhir-akhir ini. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang memiliki kelainan fisik dan mental, menuntut ilmu di situ, bahkan provinsi juga menunjuk beberapa sekolah di Lampung untuk menjadi sekolah inklusi, harapanya terjadi interaksi wajar antara anak-anak yang berkebutuhan khusus dengan anak-anak yang normal. Walaupun sampai saat ini kurikulum sekolah inklusi masih belum ada, setidaknya provinsi sudah memiliki i’tikad baik.
Dan merupakan respon positif untuk mewujudkan UU.no 23 tahun 2002 pasal 51 tentang perlindunga anak cacat fisik dan mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesbilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Dalam prakteknya memang sekolah luar biasa mendapat perhatian secara khusus dari pemerintah namun, perhatian itu lebih dititikberatkan pada pembangunan di sektor infrastruktural, sementara pembangun di bidang pengembangan diri kurang diperhatikan.
Idealnya sektor-sektor real yang perlu diperhatikan dan diwujudkan pada sekolah-sekolah luar biasa, adalah melalui pendidikan-pendidikan ketrampilan guna membentuk kemandirian siswa didik. sebab untuk menekan anak-anak berkebutuhan khusus memahami dasar-dasar akademik dan selanjutnya mengembangkan, agaknya guru mengalami kesulitan, hal ini lebih disebabkan karena memang kemampuan anak dalam bidang akademik hanya sebatas itu, terutama untuk anak yang terkena retardasi mental (Tuna Grahita) .
Guru adalah salah satunya yang diharapkan untuk melakukan proses belajar mengajar yang didasarin oleh kemampuan keterampilan yang tinggi (life skill), namun pada kenyataanya guru banyak yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang tersebut. Hal ini sudah sewajarnya terjadi karena pemerintah provinsi tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan apa saja di sekolah luar biasa, sehingga pendistribusian guru ke sekolah-sekolah luar biasa tidak tepat sasaran.
Sebaiknya pemerintah provinsi dalam hal ini adalah dinas pendidikan, mengadakan analisa kembali, baik analisa sosial atau analisa swot, hal ini dimungkinkan visi dan misi dari sekolah luar biasa akan menjadi seragam dan sesuai dengan lapangan kerja yang dibutuhkan. Atau setidaknya siswa-siswa dilatih mandiri dengan pendidikan-pendidikan keterampilan.
Namun pemerintah juga harus memberikan sebentuk modal usaha kerja bagi lulusan sekolah luar biasa. Sehingga mereka tidak terlantar karena tidak memiliki ketrampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja.. bahkan akan lebih baik lagi bila pemerintah memberikan wadah lapangan kerja khusus bagi anak-anak yang memiliki kelainan fisik dan mental.
Faktor-faktor apa saja yang seharusnya diprioritaskan bagi sekolah luar biasa hendaknya betul-betul diperhatikan dengan adil, sehingga memang muatan-muatan yang diberikan kepada anak-anak yang berkelainan lewat kurikulum pendidikan akan lebih baik pelaksanaanya, terutama untuk pengembangan diri.
Secara umum kita ketahui bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus kebanyakan dari golongan Tunagrahita dan Tunarungu wicara. Sehingg kemampuan intelektual mereka sangat rendah, kurikulum terbaik yang mungkin tepat bagi mereka adalah kecakapan hidup (life skill)
IQ anak berkebutuhan Khusus (Tunagrahita) berkisar 100 ke bawah. Dan sangat sulit bagi mereka untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi. Fenomena ini tidak boleh diabaikan oleh pihak-pihak penyelenggara pendidikan , karna sangat terkait dengan baik buruknya masa depan anak-anak berkebutuhan khusus di seluruh indonesia. Alternatif yang tepat bagi ,mereka adalah penguatan ketrampilan dan penyediaan lapangan kerja yang sesuai.

Rabu, 04 November 2009

Pendidikan Inklusif di Lampung Solihin, S.Pd.I

Dalam undang undang dasar 1945 pasal 31 ayat 1 diterangkan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan, hal ini menjelaskan bahwa siapapun berhak mendapat pendidikan yang layak tanpa melihat latar belakang kehidupanya , baik miskin, kaya , berbeda agama dan dari suku manapun. Amanah inipun berlaku bagi warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional , sosial dan bahkan dari suku-suku wilayah terpencil.
Sebuah model pendidikan khusus (PK) yang paling tua adalah model segregasi yang menempatkan anak berkelainan di sekolah-sekolah khusus , terpisah dari kawan sebayanya. Sekolah-sekolah ini memiliki kurikulum, metode mengajar, sarana pembelajaran, sistem evaluasi, dan guru khusus, walaupun terdapat beberapa guru yang bukan dari Pendidikan Luar Biasa (PLB) ikut juga menularkan ilmunya, terkait dengan SK penugasanya. Dari segi pengelolaan sekolah segregasi memang bisa dikatakan menguntungkan, karena mudah bagi guru untuk mengajar sesuai dengan kemampuan anak, ditempatkan di asrama dan berbaur bersama siswa-siswa lainya yang memiliki kelainan. Namun demikian, dari sudut pandang peserta didik model segregasi merugikan. Disebutkan oleh Reynolds dan birch (1988), bahwa model segregasi tidak menjamin kesempatan anak berkelainan mengembangkan potensi diri secara optimal, karena kurikulum dirancang berbeda dengan kurikulum sekolah regular. Selain itu, secara filosofis model segregasi tidak tepat sasaran , karena menyiapkan peserta didik untuk kelak dapat berinteraksi dan berintregasi dengan masyarakat normal, tetapi mereka dipisahkan dengan masyarakat normal
Pendidikan inklusi merupakan perkembangan terkini dari model pendidikan bagi anak berkelainan yang secara formal kemudian ditegaskan dalam pernyataan Salamanca pada konferensi dunia tentang pendidikan berkelainan bulan juni 1994,bahwa “prinsip mendasar dari pendidikan inklusi adalah; selama mungkin semua anak seyogyanya belajar bersama - sama tanpa memandang kesulitan atau perbedaan yang mungkin ada pada mereka.” Ditegaskan kembali dengan adanya edaran dari Dirjen Dikdasmen Depdikdas tanggal 20 januari 2003 tentang pendidikan inklusif yaitu menyelenggarakan dan mengembangkan di setiap kabupaten/kota sekurang-kurangnya empat sekolah yang terdiri dari SD, SMP, SMA dan SMK
Pendidikan inklusi adalah mengikutsertakan anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) untuk belajar bersama-sama dengan anak-anak normal sebayanya di sekolah umum. Pada akhirnya mereka menjadi bagian dari masyarakat sekolah tersebut, sehingga tercipta suasana belajar yang kondusif. Pendidikan inklusi mempunyai pengertian yang beragam. Stainback (1990) mengemukakan bahwa sekolah inklusi adalah sekolah yang menampung semua siswa di kelas yang sama.sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak,menantang,tetapi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan setiap siswa,maupun bantuan dan dukungan yang dapat di berikan oleh para guru agar anak-anak berhasil.lebih dari itu , sekolah inklusi juga merupakan tempat setiap anak dapat diterima, menjadi bagian dari kelas tersebut, dan saling membantu dengan guru dan teman sebayanya, juga anggota masyarakat lain agar kebutuhan individualnya dapat terpenuhi dengan baik.
Pendidikan Inklusi di Lampung cukup mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi. Setidaknya sejak 2006 yang lalu pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan, telah memilih beberapa sekolah di Lampung untuk menjadi sekolah Inklusi.
Dan mungkin karena kurangnya sosialisasi , banyak masyarakat yang tidak tahu , bahkan masyarakat pendidikan juga banyak yang belum memahami program pendidikan inklusi.
Yang menjadi permasalahan adalah; sudah siapkah pemerintah menjalankan program pendidikan inklusi, ketika sekolah-sekolah luar biasa (segregasi) mulai dikembangkan dengan berbagai macam kekurangan yang harus dipenuhi, sementara pemerintah provinsi belum menyelesaikan program ini menjadi sekolah yang memang benar-benar menjadi tempat yang cukup nyaman , dengan berbagai keterampilan dan keahlian (life skills) yang dimiliki oleh siswa dan kemudian mendapatkan pekerjaan yang sejajar dengan anak-anak dari lulusan sekolah regular.
Dari dua belas model sekolah segregasi yang ada di Lampung , baru beberapa sekolah yang sudah memiliki pasilitas yang sesuai dengan standar pelayanan (Non Infrastruktural), tapi beberapa sekolah yang lain masih cukup dini untuk mengembangkan sekolahnya menjadi sekolah yang diidamkan anak berkebutuhan khusus (ABK), sebut saja SLBN Lampung Timur, SLBN Tulang Bawang dan SLBN Way Kanan, yang baru berdiri 2-3 tahun.
Pendidikan inklusi sama pentingnya dengan pendidikan di sekolah segregasi sehingga setiap kebijakan-kebijakan pemerintah provinsi hendaknya berdasarkan pada standar prioritas, dan kebutuhan-kebutuhan pendidikan di Lampung. Harapanya adalah terciptanya suasana pendidikan yang nyaman sesuai dengan arah dan tujuan sehingga menghasilkan mutu pendidikan yang baik sesuai dengan yang dicita-citakan.