Senin, 26 Maret 2012

Menyoal Kurikulum Sekolah Inklusi

Lampost.Sabtu, 17 March 2012 07:20

Solihin

Guru di Metro

KURIKULUM memiliki peran sangat besar dalam pendidikan. Sebab, berkaitan dengan arah, isi, dan proses pendidikan yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan pendidikan secara nasional.

Kurikulum adalah sesuatu yang dirancang dan direncanakan sebagai sebuah pegangan untuk mencapai tujuan pendidikan. Tentunya yang direncanakan bersifat ideal, yaitu suatu cita-cita tentang kepribadian manusia atau siswa yang akan dibentuk dalam sebuah lembaga pendidikan.

Kurikulum di negara kita telah mengalami perubahan secara berulang, hingga yang terakhir bernama kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), yaitu perkembangan lebih lanjut dari kurikulum berbasis kompetensi (KBK).

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003 dijelaskan bahwa dalam menyusun kurikulum harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan agama, dinamika perkembangan global, mempererat persatuan dan kesatuan, serta nilai kebangsaan.

Hal ini sejalan dengan Keppres No. 1 Tahun 2010 tentang Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa, artinya bahwa pendidikan saat ini selain penguasaan kognitif, afektif, dan psikomotorik juga harus ditanamkan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa. Dalam standar isi (SK, KD) nilai-nilai tersebut tidak tertuang secara jelas sehingga guru dituntut kreatif memilih tema-tema yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan karakter bangsa.

Nilai-nilai luhur budaya dan karakter yang dimaksud, yaitu kejujuran, kerendahan hati, ketertiban/kedisiplinan, kesusilaan, kesopanan/kesantunan, kesabaran, kerja sama, toleransi, tanggung jawab, keadilan, kepedulian, percaya diri, pengendalian diri, integritas, kerja keras/keuletan/ketekunan, ketelitian, kepemimpinan, dan atau ketangguhan.

Sekolah atau pendidikan inklusi belum banyak disosialisasikan kepada khalayak ramai, apalagi tentang bentuk kurikulum dan pelaksanaan sistem pendidikan tersebut. Pendidikan inklusi merupakan model penyelenggaraan program pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) yang penyelenggaraannya dipadukan bersama anak normal dan tempatnya di sekolah umum (reguler) dengan menggunakan kurikulum yang berlaku di lembaga bersangkautan.

Pemerintah menyelenggarakan pendidikan inklusi dengan tujuan memberikan kesempatan bagi anak untuk berintegarasi dengan anak normal baik dalam mengikuti pendidikan maupun adaptasi dengan lingkungannya. Dasar dari pelaksanaan pendidikan inklusi sangat jelas, yaitu UUD 1945, UU No. 29 Tahun 2003, juga dijelaskan pada UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, PP No. 72 Tahun 1991 tentang PLB, dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas No. 380/C.C6/MN/2003 tanggal 20 Januari 2003.

Mengingat penanganan ABK tidak sekadarnya, apalagi ketika belajar bersama dengan anak-anak regular, maka dalam menangani anak-anak berkelainan khusus diperlukan psikopedagogis tersendiri, serta guru pembimbing khusus yang lebih mengetahui psikologi anak luar biasa. Selain pembelajaran yang khusus, perlu adanya sebuah kurikulum khusus agar penanganan anak berkelainan tersebut berjalan secara sistematis berdasarkan identifikasi awal, klasifikasi, dan analisis kebutuhan siswa.

Jika kurikulum pendidikan khusus ini dibuat secara ideal, sekolah penyelenggara inklusi tidak akan kesulitan mencari pola-pola pembelajaran bagi siswa-siswanya yang berkebutuhan khusus. Dan program pendidikan inklusi tidak hanya menjadi sebuah kepentingan program Dinas Pendidikan saja, tetapi sekolah-sekolah penyelenggara betul-betul berupaya memberdayakan anak-anak berkebutuhan khusus demi keberlanjutan masa depan mereka. Semoga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar