Jumat, 30 Desember 2011

Masa Depan Anak Berkebutuhan Khusus

Dalam penyelenggaraan pendidikan setiap warga Negara berhak memperoleh hak yang sama untuk mendapat pendidikan yang bermutu.Hal ini jelas merupakan amanah undang – undang dasar 45 tanpa melihat dari golongan golongan tertentu; kaya, miskin sehat jasmani atau cacat fisik dan mental.
Sejauh ini pemerintah provinsi lampung sudah mengupayakan beberapa pembanguna sekolah luar biasa hampir di semua daerah kabupaten dan kota, kecuali kabupaten baru yang terbentuk akhir-akhir ini. Hal itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada anak-anak yang memiliki kelainan fisik dan mental, menuntut ilmu di situ, bahkan provinsi juga menunjuk beberapa sekolah di Lampung untuk menjadi sekolah inklusi, harapanya terjadi interaksi wajar antara anak-anak yang berkebutuhan khusus dengan anak-anak yang normal. Walaupun sampai saat ini kurikulum sekolah inklusi masih belum ada, setidaknya provinsi sudah memiliki i’tikad baik.
Dan merupakan respon positif untuk mewujudkan UU.No 23 tahun 2002 pasal 51 tentang perlindunga anak cacat fisik dan mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesbilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.
Dalam prakteknya memang sekolah luar biasa mendapat perhatian secara khusus dari pemerintah namun, perhatian itu lebih dititikberatkan pada pembangunan di sektor infrastruktural, sementara pembangun di bidang pengembangan diri kurang diperhatikan.
Idealnya sektor-sektor real yang perlu diperhatikan dan diwujudkan pada sekolah-sekolah luar biasa, adalah melalui pendidikan-pendidikan ketrampilan guna membentuk kemandirian siswa didik. sebab untuk menekan anak-anak berkebutuhan khusus memahami dasar-dasar akademik dan selanjutnya mengembangkan, agaknya guru mengalami kesulitan, hal ini lebih disebabkan karena memang kemampuan anak dalam bidang akademik hanya sebatas itu, terutama untuk anak yang terkena retardasi mental (Tuna Grahita) .
Guru adalah salah satunya yang diharapkan untuk melakukan proses belajar mengajar yang didasarin oleh kemampuan keterampilan yang tinggi (life skill), namun pada kenyataanya guru banyak yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang tersebut. Hal ini sudah sewajarnya terjadi karena pemerintah provinsi kurang cermat dalam memperhatikan kebutuhan-kebutuhan apa saja di sekolah luar biasa, sehingga pendistribusian guru ke sekolah-sekolah luar biasa tidak tepat sasaran.
Sebaiknya pemerintah provinsi dalam hal ini adalah dinas pendidikan, mengadakan analisa kembali, baik analisa sosial atau analisa swot, hal ini dimungkinkan visi dan misi dari sekolah luar biasa akan menjadi seragam dan sesuai dengan lapangan kerja yang dibutuhkan. Atau setidaknya siswa-siswa dilatih mandiri dengan pendidikan-pendidikan keterampilan.
Namun pemerintah juga harus memberikan sebentuk modal usaha kerja bagi lulusan sekolah luar biasa. Sehingga mereka tidak terlantar karena tidak memiliki ketrampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja.. bahkan akan lebih baik lagi bila pemerintah memberikan wadah lapangan kerja khusus bagi anak-anak yang memiliki kelainan fisik dan mental tersebut.
Faktor-faktor apa saja yang seharusnya diprioritaskan bagi sekolah luar biasa hendaknya betul-betul diperhatikan dengan adil, sehingga memang muatan-muatan yang diberikan kepada anak-anak yang berkelainan lewat kurikulum pendidikan akan lebih baik pelaksanaanya, terutama untuk pengembangan diri.
Secara umum kita ketahui bahwa anak-anak yang berkebutuhan khusus kebanyakan dari golongan Tunagrahita . Sehingg kemampuan intelektual mereka sangat rendah, kurikulum terbaik yang mungkin tepat bagi mereka adalah memaksimalkan kecakapan hidup (life skill)
IQ anak berkebutuhan Khusus (Tunagrahita) berkisar 0 - 70 dalam skala Weschler. Dan tidak mungkin bagi mereka untuk meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi. persoalan ini tidak boleh diabaikan oleh pihak-pihak penyelenggara pendidikan , karna sangat terkait dengan baik buruknya masa depan anak-anak berkebutuhan khusus di seluruh Indonesia. Alternatif yang tepat bagi ,mereka adalah penguatan ketrampilan dan penyediaan lapangan kerja yang sesuai. Dan kewajiban tersebut dibebankan pada pemerintah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar